Mengapa WhatsApp Dan Google Perlu Mendaftar Kominfo?
WhatsApp dan Google terancam diturunkan Kominfo. WhatsApp dan lainnya diancam karena tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE domain pribadi untuk platform domestik dan luar negeri memerlukan pendaftaran PSE. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Domain Pribadi, berlaku mulai 20 Juli 2020. Selain Google dan WhatsApp, banyak aplikasi luar negeri seperti Instagram Netflix dan TikTok tidak terdaftar di PSE. Kewajiban pendaftaran ini tanpa alasan. Aplikasi Informatika (Aptika) Sekretaris Jenderal ...