WhatsApp dan Google terancam diturunkan Kominfo.
WhatsApp dan lainnya diancam karena tidak mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE domain pribadi untuk platform domestik dan luar negeri memerlukan pendaftaran PSE.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Domain Pribadi, berlaku mulai 20 Juli 2020.
Selain Google dan WhatsApp, banyak aplikasi luar negeri seperti Instagram Netflix dan TikTok tidak terdaftar di PSE.
Kewajiban pendaftaran ini tanpa alasan.
Aplikasi Informatika (Aptika) Sekretaris Jenderal Kominfo Simuel Abrijani Panjrapan menjelaskan tujuan pendaftaran PSE untuk domain pribadi.
Tujuan pendaftaran PSE adalah untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan antara PSE nasional dan internasional.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PSE mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk pemungutan pajak.
Tujuan lain yang dikutip oleh situs resmi Kominfo adalah untuk melestarikan ruang digital Indonesia.
Aturan-aturan ini juga dapat menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan ruang digital.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan akan sulit berdamai dengan PSE jika hukum dilanggar.
Didi Bermadi mengatakan, ”Kalau di Indonesia tidak ada sistem registrasi, bayangkan semua PSE beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi dan registrasi. Akibatnya, pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia akan mengakibatkan PSE.” Rabu ( 22 Juni 2022) Kompas.com dari gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Ada sanksi larangan untuk tidak mendaftar ke PSE, tetapi larangan tersebut dapat dicabut dengan beberapa kondisi.
Persyaratan pertama adalah bahwa domain pribadi PSE (platform terkait) harus memenuhi persyaratan pendaftaran.
Kedua, perbarui informasi pendaftaran Anda dengan benar.
Akhirnya, PSE Lingkup Pribadi didaftarkan ulang dengan memberikan properti yang benar.
Menteri Informasi dan Komunikasi mengatakan:
Sekretaris Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny J. Plait mengatakan ingin segera memimpin PSE untuk bergabung.
Dia juga mengatakan perusahaan PSE seperti Google, Twitter dan Facebook harus memimpin dalam mendaftar tanpa menunggu tenggat waktu.
“Jangan abaikan PSE, paksa Cominfo untuk menegakkan aturan seperti Google, Twitter, dan Facebook, dan segera berinisiatif untuk mendaftar. “Pembangunan dan penjelasan lebih lanjut tentang kewajiban PSE untuk mendaftarkan domain pribadi” diadakan di Gedung Cominfo, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
PSE terdaftar di Kominfo.
Di bawah ini adalah sebagian daftar PSE yang terdaftar di Kominfo.
PSE lokal
– Pesona
– BCA
– benih
– Alkitab
– Bucallback
– Anda
– Go-Jek/Go-Pay
– Menangkap
– JNT
– kulit
– Link Aza
– tidak tergantung
– Shopee / ShopeePay
– Cyfast
– Smartphone
– Stok
– Sel Telkom
– Ticket.com
– Tokopedia
– Mobil Perjalanan
– pendapat
-XL Axiata
PSE Arsing
– Menangkap
– Change.org
– Gerak Harian
– selamat datang
– pohon penghubung
Ragnarok X: Generasi Selanjutnya
– liso
– posting
– Spotify
– Tik Tok
– Toko TikTok
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menemukan daftar PSE domestik dan internasional pada tautan berikut:
Hubungkan ke PSE Kominfo >>>
(, Raynald)